Skip to main content

Posts

Showing posts from 2011

Nama Pejabat Eselon II yang Dilantik di Lingkungan Departemen Keuangan.

Nama Pejabat Eselon II yang Dilantik Pada Sekretariat Jenderal: 1 Sumiyati, Ak., M.F.M. Dilantik Sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan 2 Dr. Annies Said Basalamah, Ak., M.B.A. Dilantik Sebagai Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan 3 Achmad Sofyan, S.H., L.L.M. Dilantik Sebagai Kepala Biro Hukum 4 Dr. Indra Surya, S.H., L.L.M. Dilantik Sebagai Kepala Biro Bantuan Hukum 5 Drs. Juni Hastoto, M.A. Dilantik Sebagai Kepala Biro Sumber Daya Manusia 6 Yudi Pramadi, S.E., M.B.A., M.Sc. Dilantik Sebagai Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi 7 Drs. Ilhamsyah, M.M. Dilantik Sebagai Kepala Biro Perlengkapan 8 Dra. Sri Hartati Dilantik Sebagai Kepala Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan 9 Langgeng Subur, Ak.,

Berita Ditjen Perdagangan Luar Negeri (via API)

NOTULEN Acara : Forum Peningkatan Ekspor Produk TPT Hari/Tanggal : Senin, 25 Juli 2011 Waktu : 16.00 s/d 18.00 WIB Tempat : Auditorium Kementerian Perdagangan Gedung Utama Lantai 1, Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5 Jakarta Pusat I. PENDAHULUAN 1.1. Pimpinan, Peserta Rapat dan Undangan Yang Hadir. Forum Peningkatan Ekspor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) pada tanggal 25 Juli 2011 dipimpin Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan dihadiri Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu), Direktur Jenderal Kerjasama Internasional (KPI), wakil-wakil dari Ditjen Daglu, Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional, Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Perancang Pengusaha Mode Indonesia (APPMI), Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat, Pelaku Usaha Eks

PERUBAHAN ATAS PERATURAN TENTANG REGISTRASI KEPABEANAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA   NOMOR : 95/PMK.04/2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 63/PMK.04/2011 TENTANG REGISTRASI KEPABEANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan mendukung kelancaran arus barang ekspor, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan mengenai Registrasi Kepabeanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara

PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN REGISTRASI KEPABEANAN

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : PER - 21/BC/2011 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN REGISTRASI KEPABEANAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan; Mengingat: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan; MEMUTUSKAN: