Skip to main content

Berita Ditjen Perdagangan Luar Negeri (via API)


NOTULEN
Acara : Forum Peningkatan Ekspor Produk TPT
Hari/Tanggal : Senin, 25 Juli 2011
Waktu : 16.00 s/d 18.00 WIB
Tempat : Auditorium Kementerian Perdagangan
Gedung Utama Lantai 1,
Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5 Jakarta Pusat



I. PENDAHULUAN
1.1. Pimpinan, Peserta Rapat dan Undangan Yang Hadir.
Forum Peningkatan Ekspor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) pada tanggal 25 Juli 2011 dipimpin Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan dihadiri Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu), Direktur Jenderal Kerjasama Internasional (KPI), wakil-wakil dari Ditjen Daglu, Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional, Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Perancang Pengusaha Mode Indonesia (APPMI), Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat, Pelaku Usaha Eksportir TPT dan Perusahaan-perusahaan Tekstil di Indonesia.
1.2. Tujuan Yang Ingin Dicapai
Tujuan forum adalah untuk membahas beberapa hal penting yang terkait dengan upaya peningkatan ekspor produk TPT, yaitu:
a. Peningkatan daya saing produk TPT dan masalah-masalah yang terkait dengan produk TPT
b. Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh pelaku usaha dalam pelaksanaan ekspor produk TPT seperti tuduhan dumping, akses pasar yang sulit, tarif bea masuk dan lain-lain
c. Pemilihan bentuk promosi yang tepat untuk dapat membantu meningkatkan peluang ekspor produk TPT seperti misi dagang, pameran dan lain-lain
d. Peningkatan kualitas produk untuk memperkuat posisi produk baik di pasar domestik maupun pasar dunia
II. ARAHAHAN/PENJELASAN PIMPINAN RAPAT
Pokok-pokok bahasan yang disampaikan dalam forum yaitu :
2.1 Kementerian Perdagangan mengharapkan masukan dari para pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing produk TPT.
2.2 Dalam perkembangan pasar saat ini, produk TPT yang semakin diminati bukan hanya berkualitas tetapi juga industrinya memiliki social compliance dan environmental compliance. Hal ini dapat dijadikan sebagai salah satu upaya meningkatkan daya saing produk TPT.
2.3 Produk TPT merupakan salah satu klaster unggulan dalam Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) untuk koridor Jawa.
2.4 Kementerian Perdagangan siap untuk memberi fasilitas booth gratis pada pameran-pameran di luar negeri bagi pelaku usaha dalam melakukan promosi.
III. DISKUSI
3.1 Tanggapan Peserta
1. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).
a. Mengharapkan forum ini dapat dijadikan sebagai agenda bulanan untuk mendiskusikan permasalahan-permasalahan yang terkait dengan ekspor TPT
b. Industri TPT dan Alas kaki dapat menjadi salah satu solusi atas permasalahan moratorium TKI ke Negara-negara Arab.
c. Pelaku industri mengharapkan penyederhanaan prosedur dan jumlah izin yang harus dipenuhi untuk membangun industri TPT di Indonesia dimana saat ini memerlukan 97 izin untuk garment dan 108 izin untuk tekstil.
d. Implementasi peraturan yang terkait dengan prosedur ekspor seperti peraturan kepabeanan diharapkan tidak menghambat atau memperumit proses ekspor.
e. Memperbanyak pameran untuk meningkatkan peluang pasar.
2. PT. Dewhirst Menswear
a. Indonesia masih merupakan negara yang cukup baik untuk berinvestasi dibanding negara tempat investasi PT. Dewhirst yang lain (Cambodia dan Bangladesh), diantaranya karena tenaga kerja yang lebih terampil dan kompetitif.
b. Untuk jangka panjang perusahaan tersebut kesulitan meneruskan investasinya di Indonesia akibat pemberlakuan tarif yang berbeda dari Inggris untuk kedua negara tersebut diatas dikenakan sebesar 0% sedangkan dari Indonesai berkisar 8-10 %.
c. Mengharapkan kebijakan dari Pemerintah Indonesia untuk merundingkan kemungkinan FTA dengan Uni Eropa secara umum atau Inggris secara khusus untuk mendapatkan keringanan tarif bea masuk.
d. Menyampaikan masalah kelancaran arus barang angkutan udara melalui bandara terkait pengutan/retribusi yang memberatkan pengusaha eksportir dari sisi biaya dan waktu akibat penerapan ”regulated agency” oleh Kementerian Perhubungan.
3. PT. Saehan
Terkait pemberlakuan ACFTA, pelaku usaha masih belum sepenuhnya mengetahui besaran tarif bea masuk produk TPT ke China. Untuk itu diharapkan adanya pusat informasi yang menangani hal ini.
4. PT. Golden Flower Ungaran
a. Preferensi tarif atas negara-negara LDC (Least Developed Countries) menyebabkan produk TPT Indonesia sulit untuk bersaing di pasar ekspor Eropa. Diharapkan peran pemerintah untuk memfasilitasi hal ini.
b. Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, perlu dikembangkan dan ditingkatkan kualitas sekolah/ pendidikan mengenai pertekstilan sehingga mampu bersaing dan mampu meningkatkan inovasi baru di bidang tekstil.
5. Asosiasi Pengusaha dan Perancang Mode Indonesia (APPMI)
a. Dalam mengikuti pameran di luar negeri, sebaiknya pelaku usaha TPT menyesuaikan dengan kebutuhan dan minat pasar yang ada di negara yang diikuti sehingga pameran menjadi tepat sasaran.
b. APPMI siap dan bersedia membantu memberikan informasi mengenai sekolah/ pendidikan pertekstilan untuk meningkatan kualitas sumber daya manusia
c. APPMI akan mengadakan Indonesia Fashion Week pada bulan Pebruari 2012, mohon dukungan dari pemerintah untuk kelancaran acara ini nantinya
d. Sangat berharap Indonesia memiliki suatu brand terkemuka yang mampu bersaing dengan brand terkemuka dunia sehingga fashion Indonesia lebih diakui.
6. PT. Sansan Saudaratex Jaya
a. Dalam Permendag No. 2 tahun 2010 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil diatur bahwa aksesoris harus melalui pemeriksaan/ inspeksi. Hal ini akan membutuhkan waktu yang cukup lama apabila aksesoris yang diimpor berupa barang dengan ukuran kecil. Mohon pertimbangan untuk meninjau ulang sehingga tidak menyulitkan pelaku usaha.
b. Mohon penyerderhanaan proses perizinan impor aksesoris dengan menghilangkan prosedur rekomendasi Kementerian Perindustrian karena proses pengurusan rekomendasi cukup lama yaitu 3 (tiga) minggu.
c. Mengharapkan penyederhanaan Nomor Pos Tarif/ HS Code menjadi 4 (empat) digit saja sehingga lebih mudah mengidentifikasi dan mengelompokkan barang.
3.2 Penjelasan Menteri Perdagangan
a. Kementerian Perdagangan siap menerima masukan dari API mengenai permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha pertekstilan di Indonesia dan membantu penyelesaiannya. Disamping itu, Kementerian Perdagangan juga mengharapkan masukan data mengenai kondisi pertekstilan di Indonesia untuk mengkaji lebih lanjut keterkaitan moratorium TKI ke Negara Arab dengan peningkatan produksi TPT di Indonesia.
b. Dalam waktu dekat ini Pemerintah Indonesia akan membahas perundingan FTA dengan Uni Eropa.
c. Untuk mendapatkan informasi mengenai tarif bea masuk ke negara-negara tujuan ekspor yang sudah menjalin kerjasama FTA dengan Indonesia dapat dilihat di situs Kementerian Perdagangan yaitu www.kemendag.go.id, atau mendapatkan informasi langsung pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
d. Indonesia Fashion Week dan brand terkemuka biasanya bersifat high end dan tidak banyak berpengaruh pada pasar. Namun Kementerian Perdagangan tetap akan membarikan dukungan untuk pelaksanaanIndonesia Fashion Week dan usulan untuk mengangkat satu brand terkemuka yang dapat meningkatkan citra fashion Indonesia di luar negeri.
e. Untuk mempermudah dan mempersingkat waktu pengurusan izin dan rekomendasi dapat dilakukan secara paralel. Sedangkan untuk penentuan Nomor Pos Tarif/ HS Code yang lebih dari 4 (empat) digit biasanya dilakukan untuk lebih memperjelas pengelompokan barang dan berlaku secara internasional.
IV. TINDAK LANJUT
4.1 Forum ini diharapkan dapat menjadi kegiatan yang dilakukan secara rutin untuk mengetahui perkembangan pertekstilan di Indonesia dan untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang dihadapi pelaku usaha untuk dicarikan penyelesaiannya.
4.2 Dalam pertemuan berikutnya, diharapkan data dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang menunjukkan gambaran real keadaan klaster tekstil Indonesia dan inventory permasalahan-permasalahan yang dihadapi pelaku usaha.
Jakarta 26 Juli 2011.
Direktorat Produk Industri dan Pertambangan.
Ditjen Perdagangan Luar Negeri

Popular posts from this blog

Hasil dari sosialisasi PMK 253 dan PMK 254 dan PMK 200

Hasil dari sosialisasi PMK 253 dan PMK 254 dan PMK 200 TENTANG Audit yang diselenggarakan pada tanggal 30 Januari 2012 dapat disimpulkan sebagai berikut : KETENTUAN UMUM : 1. NIPER dibagi menjadi 2 yaitu NIPER Pengembalian dan NIPER Pembebasan, batas waktu permohonan NIPER paling lambat 31 Desember 2012, apabila tidak mengajukan sampai batas yang ditentukan NIPER DIBEKUKAN , jika perubahan data NIPER belum diajukan 30 hari sejak dibekukan NIPER DICABUT.   2. Pertanggung jawaban Fasilitas Pembebasan atas Bahan Baku yang tidak diekspor maka atas BM nilai impor harus DIBAYAR plus DENDA 100% - 500% dari BM yang seharusnya dibayar.    3. Sisa hasil produksi yang masih bernilai komersil yang dijual ke KB, DPIL tidak dapat dipertanggung jawabkan dengan Laporan, berlaku dikategorikan tidak diekspor.   4. Barang sisa yang berupa waste pertanggung jawabannya TIDAK BOLEH DIMUSNAHKAN tapi dengan cara dijual lokal dengan perhitungan

Nama Pejabat Eselon II yang Dilantik di Lingkungan Departemen Keuangan.

Nama Pejabat Eselon II yang Dilantik Pada Sekretariat Jenderal: 1 Sumiyati, Ak., M.F.M. Dilantik Sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan 2 Dr. Annies Said Basalamah, Ak., M.B.A. Dilantik Sebagai Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan 3 Achmad Sofyan, S.H., L.L.M. Dilantik Sebagai Kepala Biro Hukum 4 Dr. Indra Surya, S.H., L.L.M. Dilantik Sebagai Kepala Biro Bantuan Hukum 5 Drs. Juni Hastoto, M.A. Dilantik Sebagai Kepala Biro Sumber Daya Manusia 6 Yudi Pramadi, S.E., M.B.A., M.Sc. Dilantik Sebagai Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi 7 Drs. Ilhamsyah, M.M. Dilantik Sebagai Kepala Biro Perlengkapan 8 Dra. Sri Hartati Dilantik Sebagai Kepala Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan 9 Langgeng Subur, Ak.,

SE-13/BC/2013

Dear All Members, Setelah libur lebaran beberapa minggu, pada tanggal 26 Agustus 2013 ada angin segar mengenai penyempurnaan dari SE 5/Dirjen dengan SE 13. Buat rekan2 yg belum mengetahui,  SE-13/BC/2013 tertanggal 02 Agustus 2013 perihal: PENANGANAN TERHADAP BEBERAPA PERMASALAHAN IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253 DAN 254, PERATURAN DIREKTUR JENDERAL NOMOR PER-15/BC/2012, PERATURAN DIREKTUR JENDERAL NOMOR PER-16/BC/2012, DAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL NOMOR SE-05/BC/2013. sudah dipublish via millis IEI Selamat melakukan perbaikan reupload konversi dan mudah-mudahan BCLKTnya tidak direject lagi ya.. Salam, Admin