Pengumuman Pencabutan Ekspor Wajib L/C Admin, 10 Mei 2011 PENGUMUMAN Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/6/2010 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2009 tentang Ekspor Barang yang Wajib Menggunakan Letter Of Credit sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/10/2009 maka dengan ini aplikasi pelaporan realisasi ekspor wajib L/C di non-aktifkan. Kepada Pelaku Usaha yang selama ini melaporkan realisasi ekspor wajib L/C dengan menggunakan sistem INATRADE, selanjutnya tidak akan diwajibkan untuk melakukan pelaporan realisasi ekspor wajib L/C ke Kementerian Perdagangan. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/6/2010 Jakarta, Mei 2011 Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan
Ruko Metro Indah Mall Blok G-15 Jl. Soekarno Hatta 590, Bandung - 40286 Email : sekretariatiei@gmail.com