Pengumuman Pencabutan Ekspor Wajib L/C |
PENGUMUMANBerdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/6/2010 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2009 tentang Ekspor Barang yang Wajib Menggunakan Letter Of Credit sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/10/2009 maka dengan ini aplikasi pelaporan realisasi ekspor wajib L/C di non-aktifkan. Kepada Pelaku Usaha yang selama ini melaporkan realisasi ekspor wajib L/C dengan menggunakan sistem INATRADE, selanjutnya tidak akan diwajibkan untuk melakukan pelaporan realisasi ekspor wajib L/C ke Kementerian Perdagangan. Jakarta, Mei 2011 Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan |
Hasil dari sosialisasi PMK 253 dan PMK 254 dan PMK 200 TENTANG Audit yang diselenggarakan pada tanggal 30 Januari 2012 dapat disimpulkan sebagai berikut : KETENTUAN UMUM : 1. NIPER dibagi menjadi 2 yaitu NIPER Pengembalian dan NIPER Pembebasan, batas waktu permohonan NIPER paling lambat 31 Desember 2012, apabila tidak mengajukan sampai batas yang ditentukan NIPER DIBEKUKAN , jika perubahan data NIPER belum diajukan 30 hari sejak dibekukan NIPER DICABUT. 2. Pertanggung jawaban Fasilitas Pembebasan atas Bahan Baku yang tidak diekspor maka atas BM nilai impor harus DIBAYAR plus DENDA 100% - 500% dari BM yang seharusnya dibayar. 3. Sisa hasil produksi yang masih bernilai komersil yang dijual ke KB, DPIL tidak dapat dipertanggung jawabkan dengan Laporan, berlaku dikategorikan tidak diekspor. 4. Barang sisa yang berupa waste pertanggung jawabannya TIDAK BOLEH DIMUSNAHKAN tapi dengan cara dijual lokal dengan perhitungan