PENGUMUMAN
Dalam rangka peningkatan pelayanan perijinan di bidang impor, dengan ini diberitahukan bahwa pengajuan permohonan izin impor (Pengakuan sebagai Importir Produsen, Penetapan sebagai Importir Terdaftar, dan Surat Persetujuan Impor) harus melalui Unit Pelayanan Perdagangan (UPP) Kementerian Perdagangan, dan diminta agar tidak menggunakan jasa perantara/calo.
Jakarta, Maret 2011
Direktorat Impor
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
Kementerian Perd
Dalam rangka peningkatan pelayanan perijinan di bidang impor, dengan ini diberitahukan bahwa pengajuan permohonan izin impor (Pengakuan sebagai Importir Produsen, Penetapan sebagai Importir Terdaftar, dan Surat Persetujuan Impor) harus melalui Unit Pelayanan Perdagangan (UPP) Kementerian Perdagangan, dan diminta agar tidak menggunakan jasa perantara/calo.
Jakarta, Maret 2011
Direktorat Impor
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
Kementerian Perd