Skip to main content

Posts

Showing posts from July, 2011

PERUBAHAN ATAS PERATURAN TENTANG REGISTRASI KEPABEANAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA   NOMOR : 95/PMK.04/2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 63/PMK.04/2011 TENTANG REGISTRASI KEPABEANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan mendukung kelancaran arus barang ekspor, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan mengenai Registrasi Kepabeanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara

PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN REGISTRASI KEPABEANAN

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : PER - 21/BC/2011 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN REGISTRASI KEPABEANAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan; Mengingat: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan; MEMUTUSKAN: