Skip to main content

PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN REGISTRASI KEPABEANAN

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : PER - 21/BC/2011

TENTANG


PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN REGISTRASI KEPABEANAN


DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan;

Mengingat:


  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN REGISTRASI KEPABEANAN.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  2. Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitas kepabeanan.
  3. Pengguna Jasa adalah Importir, Eksportir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, Pengangkut dan pengguna jasa kepabeanan lainnya yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  4. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
  5. Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
  6. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat dengan PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir.
  7. Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang.
  8. Ahli Kepabeanan adalah orang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan dan memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan.
  9. Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan adalah sistem aplikasi komputer yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pelaksanaan Registrasi Kepabeanan.
  10. Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya di sebut NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Pengguna Jasa yang telah melakukan registrasi untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan tekhnologi informasi maupun secara manual.
  11. Tanda Terima Permohonan Registrasi Kepabeanan yang selanjutnya disebut TTP-RK adalah tanda yang diberikan kepada pengguna jasa yang menerangkan bahwa dokumen dan/atau data pendukung registrasi telah diterima Direktur Jenderal secara lengkap dan jelas.
  12. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai.
  13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  14. Direktur adalah Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai.
  15. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
  16. Unit Pengawasan adalah unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan kegiatan pengawasan.
  17. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.


BAB II
PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN

Pasal 2



(1) Untuk dapat melakukan pemenuhan kewajiban pabean, Pengguna Jasa wajib melakukan Registrasi Kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan registrasi secara elektronik melalui laman (website) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di http://www.beacukai.go.id.
(3) Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan registrasi secara manual ke Kantor Pabean yang ditetapkan untuk melayani registrasi secara manual, dalam hal Eksportir tidak dapat mengajukan permohonan melalui media elektronik.


Pasal 3


(1) Permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan mengisi formulir isian Registrasi Kepabeanan sesuai kegiatan usaha yang dilakukan dan mengirimkan formulir tersebut ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.
(2) Pengguna Jasa kepabeanan dapat mengajukan 1 (satu) permohonan Registrasi Kepabeanan untuk lebih dari 1 (satu) jenis kegiatan kepabeanan.
(3) Formulir isian Registrasi Kepabeanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 4


(1) Sebelum mengisi formulir isian Registrasi Kepabeanan, Pengguna Jasa harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran User ID untuk mendapatkan User ID dan Password.
(2) User ID dan Password sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikirim ke Pengguna Jasa melalui surat elektronik (e-mail) yang dicantumkan pada saat pendaftaran User ID.
(3) User ID dan Password sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk masuk (login) ke Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.


Pasal 5


(1) Importir, Eksportir, dan Pengangkut yang telah mengisi dan mengirimkan formulir isian Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) akan menerima bukti pengiriman isian Registrasi Kepabeanan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.
(2) Bukti pengiriman isian Registrasi Kepabeanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 6


(1) Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan oleh Importir, permohonan registrasi harus disertai dengan penyerahan salinan dokumen:
  1. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan; dan
  3. Angka Pengenal Impor (API).
(2) Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan oleh Eksportir, permohonan registrasi harus disertai dengan penyerahan salinan dokumen:
  1. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan; dan
  3. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
(3) Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan oleh Pengangkut, permohonan registrasi harus disertai dengan penyerahan salinan dokumen:
  1. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan; dan
  3. Surat Ijin terkait kegiatan usaha pengangkutan darat atau laut atau udara.


Pasal 7


(1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, harus diterima Pejabat Bea dan Cukai paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal bukti pengiriman isian Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(2) Penyerahan salinan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dapat disampaikan melalui:
  1. kiriman pos;
  2. jasa titipan;
  3. surat elektronik (e-mail);
  4. faksimili; atau
  5. penyerahan langsung.


Pasal 8


(1) Atas permohonan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (I), Direktur menerbitkan TTP-RK dalam hal:
  1. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 telah diterima secara lengkap dan jelas dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); atau
  2. PPJK telah mengisi dan mengirimkan formulir isian Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 telah diterima lengkap dan jelas sebelum pengiriman formulir isian Registrasi Kepabeanan, Direktur menerbitkan TTP-RK setelah menerima formulir isian Registrasi Kepabeanan.
(3) TTP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) disampaikan kepada Pengguna Jasa melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.
(4) TTP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 9


(1) Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak diterima secara lengkap dan jelas, permohonan Registrasi Kepabeanan tidak dapat diproses dan Pengguna Jasa akan menerima tanda pengembalian permohonan Registrasi Kepabeanan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.
(2) Tanda pengembalian permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 10

Terhadap permohonan Registrasi Kepabeanan yang tidak dapat diproses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pengguna Jasa dapat mengajukan permohonan kembali dengan mengirimkan formulir isian Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).


BAB III
REGISTRASI KEPABEANAN SECARA MANUAL

Pasal 11



(1) Kantor Pabean sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) mengisi dan menyerahkan formulir isian Registrasi Kepabeanan beserta dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ke Kantor Pabean.


Pasal 12


(1) Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), menerima permohonan registrasi kepabeanan yang diajukan Eksportir secara manual dan menerbitkan tanda terima berkas Registrasi Kepabeanan.
(2) Tanda terima berkas Registrasi Kepabeanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Kepala Kantor Pabean meneruskan permohonan Registrasi Kepabeanan yang diajukan Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dan mengirimkan dokumen kepada Direktur paling lama 1 (satu) hari kerja setelah tanggal tanda terima berkas registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 13

Terhadap permohonan Registrasi Kepabeanan yang diteruskan Kepala Kantor Pabean sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Direktur menerbitkan TTP-RK sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal tanda terima berkas Registrasi Kepabeanan.


Pasal 14


(1) TTP-RK yang diterbitkan atas permohonan Registrasi Kepabeanan yang diajukan secara manual diberitahukan ke Kepala Kantor Pabean melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.
(2) Kepala Kantor Pabean menyampaikan hasil cetak TTP-RK dari Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan kepada Eksportir yang mengajukan permohonan registrasi secara manual.
(3) Tata kerja Registrasi Kepabeanan secara manual ditetapkan dalam Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB IV
PENELITIAN ADMINISTRASI DAN PENILAIAN DATA REGISTRASI

Pasal 15



(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian administrasi atas permohonan Registrasi Kepabeanan yang diajukan Pengguna Jasa.
(2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti kesesuaian data-data yang berkaitan dengan:
  1. eksistensi Pengguna Jasa;
  2. identitas pengurus dan penanggung jawab; dan
  3. data keuangan perusahaan.
(3) Terhadap Registrasi Kepabeanan yang diajukan PPJK, selain penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan juga penelitian terhadap Ahli Kepabeanan yang dimiliki.
(4) Terhadap Registrasi Kepabeanan yang diajukan Pengangkut, selain penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan juga penelitian terhadap data khusus pengangkut yang diberitahukan.


Pasal 16

Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dengan menganalisis dan membandingkan data formulir isian Registrasi Kepabeanan dengan:

  1. data referensi yang diterbitkan instansi terkait; dan/atau
  2. dokumen dan/atau data pendukung yang diserahkan Pengguna Jasa.


Pasal 17


(1) Untuk keperluan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta dokumen tambahan kepada Pengguna Jasa.
(2) Permintaan dokumen tambahan dilakukan melalui permintaan dokumen tambahan Registrasi Kepabeanan yang dikirim kepada Pengguna Jasa melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.
(3) Dokumen tambahan harus diterima Direktur selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal permintaan dokumen tambahan Registrasi Kepabeanan.
(4) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterima dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, Direktur memutuskan berdasarkan data yang ada.
(5) Permintaan dokumen tambahan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan format yang ditetapkan dalam Lampiran VII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 18


(1) Terhadap formulir isian Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), diberikan penilaian sesuai dengan standar penilaian isian Registrasi Kepabeanan.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk penyusunan profil Pengguna Jasa.
(3) Standar penilaian isian Registrasi Kepabeanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran VIII yang tidak terpisahkan Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 19

Tata kerja Registrasi Kepabeanan secara dalam jaringan (online) ditetapkan dalam Lampiran IX yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB V
KEPUTUSAN REGISTRASI

Pasal 20


Direktur menerima atau menolak permohonan Registrasi Kepabeanan yang diajukan Pengguna Jasa dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal TTP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), atau Pasal 13.


Pasal 21


(1) Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan yang diajukan Pengguna Jasa diterima, Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan NIK.
(2) NIK disampaikan kepada Pengguna Jasa melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dan/atau kiriman pos.
(3) Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan diajukan secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diterima, NIK disampaikan ke Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dan diteruskan kepada Eksportir yang mengajukan permohonan.
(4) Dalam hal Pengguna Jasa mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan lebih dari satu jenis kegiatan kepabeanan, Direktur menerbitkan satu NIK.
(5) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan untuk kegiatan kepabeanan yang disetujui.
(6) Bentuk dan format lembar NIK ditetapkan dalam Lampiran X yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 22


(1) Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan yang diajukan Pengguna Jasa ditolak, Direktur memberitahukan penolakan dengan disertai alasan penolakan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.
(2) Terhadap permohonan Registrasi Kepabeanan yang ditolak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Jasa dapat mengajukan permohonan kembali dengan mengisi dan mengirimkan formulir isian Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(3) Penolakan terhadap permohonan Registrasi Kepabeanan yang diajukan secara manual, dilakukan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan yang ditujukan kepada Kantor Pabean setempat dan diteruskan kepada Eksportir yang mengajukan permohonan.
(4) Terhadap permohonan Registrasi Kepabeanan yang ditolak, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Eksportir dapat mengajukan permohonan kembali.
(5) Bentuk dan format surat penolakan permohonan Registrasi Kepabeanan ditetapkan dalam Lampiran XI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 23


(1) NIK sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) digunakan sebagai identitas dalam rangka akses kepabeanan.
(2) Penyalahgunaan NIK oleh pihak lain merupakan tanggung jawab Pengguna Jasa yang memiliki NIK.


BAB VI
PERUBAHAN DATA REGISTRASI

Pasal 24



(1) Setiap perubahan data Registrasi Kepabeanan yang terkait dengan:
  1. eksistensi pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) huruf a; dan/atau
  2. identitas pengurus dan penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) huruf b,
wajib diberitahukan oleh Pengguna Jasa yang telah mendapat NIK kepada Direktur melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.
(2) Selain kewajiban memberitahukan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat perubahan data mengenai Ahli Kepabeanan, PPJK wajib memberitahukan perubahan data mengenai Ahli Kepabeanan tersebut kepada Direktur.
(3) Selain kewajiban memberitahukan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat perubahan data mengenai sarana pengangkut, Pengangkut wajib memberitahukan perubahan data terkait sarana pengangkut kepada Direktur.
(4) Pengguna Jasa yang telah mendapat NIK dapat memberitahukan perubahan data Registrasi Kepabeanan selain yang dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).


Pasal 25

Pengguna Jasa yang telah mengirimkan pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 akan menerima bukti pengiriman isian Registrasi Kepabeanan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.


Pasal 26


(1) Terhadap pemberitahuan perubahan data yang disampaikan, Pengguna Jasa harus menyerahkan data dan/atau dokumen terkait data registrasi yang berubah sesuai dengan bukti pengiriman isian Registrasi Kepabeanan.
(2) Dokumen dan/atau data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diterima Direktur atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal bukti pengiriman isian Registrasi Kepabeanan.


Pasal 27


(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian administrasi atas pemberitahuan perubahan data yang diajukan Pengguna Jasa.
(2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menganalisis dan membandingkan data isian Registrasi Kepabeanan dengan dokumen dan/atau data yang diserahkan Pengguna Jasa.


Pasal 28

Terhadap pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Direktur atas nama Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan perubahan data secara lengkap dan jelas.


Pasal 29


(1) Dalam hal pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disetujui, Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan:
  1. NIK yang baru apabila perubahan data yang disetujui terkait data registrasi yang tercantum di NIK; atau
  2. pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan apabila perubahan data yang disetujui tidak terkait data registrasi yang tercantum di NIK.
(2) NIK yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Pengguna Jasa melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dan kiriman pos.
(3) Surat pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan format yang ditetapkan dalam Lampiran XII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 30


(1) Dalam hal pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ditolak, Direktur atas nama Direktur Jenderal memberitahukan penolakan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.
(2) Dalam hal pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditolak, Pengguna Jasa wajib mengajukan kembali permohonan perubahan data ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan perubahan data ditolak.
(3) Pengguna Jasa yang tidak mengajukan kembali permohonan perubahan data ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap tidak memberitahukan perubahan data.


Pasal 31


(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan perubahan data Registrasi Kepabeanan tanpa melalui permohonan pemilik NIK selain data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
(2) Perubahan data yang dilakukan tanpa melalui permohonan pemilik NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan data yang bersumber dari unit internal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau dari instansi terkait lainnya.
(3) Hasil perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Pengguna Jasa melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dan kiriman pos.
(4) Dalam hal data yang bersumber dari unit internal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau dari instansi terkait sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), terkait perubahan data sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan kepada Pengguna Jasa untuk mengajukan permohonan perubahan data Registrasi Kepabeanan.


Pasal 32

Tata Kerja perubahan data Registrasi Kepabeanan secara dalam jaringan (online) ditetapkan dalam Lampiran XIII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 33


(1) Terhadap Eksportir yang berada di bawah pengawasan Kantor Pabean dan tidak dapat mengakses laman (website) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mengajukan pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan secara manual melalui Kantor Pabean yang ditetapkan untuk melayani registrasi secara manual.
(2) Tata kerja perubahan Data Registrasi Kepabeanan secara manual ditetapkan dalam Lampiran XIV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB VII
PEMBLOKIRAN DAN PENCABUTAN NIK

Pasal 34



(1) NIK yang dimiliki oleh Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) diblokir oleh Direktur Penindakan dan Penyidikan atas nama Direktur Jenderal dalam hal:
a. Pengguna Jasa tidak melakukan kegiatan kepabeanan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut;
b. Pengguna Jasa tidak memberitahukan perubahan data registrasi terkait dengan perubahan:
1) eksistensi Pengguna Jasa dan identitas pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1);
2) Ahli Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); dan/atau
3) data mengenai sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3)
c. Pengguna Jasa sedang menjalani proses penyidikan atas suatu dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan;
d. Angka Pengenal Impor yang dimiliki Importir telah habis masa berlakunya;
e. Nomor Pokok PPJK yang dimiliki PPJK telah habis masa berlakunya;
f. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut atau surat izin usaha lain sebagai Pengangkut telah habis masa berlakunya.
(2) Selain berlaku ketentuan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), NIK yang dimiliki oleh PPJK diblokir dalam hal:
  1. PPJK tidak lagi memiliki jaminan yang cukup karena adanya pencairan jaminan yang menjadi tanggung jawab dari PPJK atas kekurangan pembayaran bea masuk; dan/atau
  2. PPJK tidak lagi memiliki pegawai yang mempunyai Sertifikat Ahli Kepabeanan.


Pasal 35


(1) Pembukaan NIK yang diblokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan oleh Direktur Penindakan dan Penyidikan atas nama Direktur Jenderal dalam hal:
  1. Pengguna Jasa dapat membuktikan telah melakukan kegiatan kepabeanan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a;
  2. Pengguna Jasa telah menyampaikan perubahan data Registrasi Kepabeanan dan atas perubahan data tersebut telah disetujui oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal;
  3. Pengguna Jasa telah selesai menjalani proses penyidikan atas suatu dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan yang berkaitan dengan jasa kepabeanan yang dilakukannya dan telah dinyatakan terbukti tidak bersalah;
  4. Angka Pengenal Impor yang dimiliki Importir telah diperpanjang masa berlakunya;
  5. Nomor Pokok PPJK yang dimiliki PPJK telah diperpanjang masa berlakunya;
  6. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut atau surat izin usaha lain sebagai Pengangkut telah diperpanjang masa berlakunya.
(2) Selain berlaku ketentuan pembukaan NIK yang diblokir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), NIK yang dimiliki oleh PPJK dapat dibuka blokirnya dalam hal:
  1. PPJK telah memiliki jaminan sesuai yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  2. PPJK telah memiliki pegawai yang mempunyai Sertifikat Ahli Kepabeanan.
(3) Untuk membuka NIK yang diblokir, Pengguna Jasa harus mengajukan permohonan pembukaan NIK yang diblokir kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan.
(4) Terhadap NIK yang diblokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, d, e dan/atau f, Pengguna Jasa mengajukan permohonan pembukaan NIK yang diblokir kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pemblokiran.


Pasal 36


(1) Pemblokiran NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a, huruf b angka 2, huruf b angka 3, huruf d, huruf e, huruf f, dan Pasal 34 ayat (2) untuk satu jenis kegiatan kepabeanan tidak serta merta berlaku untuk jenis kegiatan kepabeanan yang lain.
(2) Pemblokiran NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b angka 1 dan huruf C, berlaku untuk seluruh jenis kegiatan kepabeanan.


Pasal 37


(1) NIK yang dimiliki Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dicabut dalam hal:
  1. Pengguna Jasa terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan tentang kepabeanan, cukai dan/atau perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterbitkannya surat pemblokiran berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b, huruf d, huruf e dan/atau huruf f, Pengguna Jasa tidak mengajukan permohonan pembukaan NIK yang diblokir;
  3. Angka Pengenal Impor yang dimiliki Importir dicabut dan tidak memiliki Angka PI pengganti;
  4. Nomor Pokok PPJK yang dimiliki PPJK telah dicabut;
  5. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut atau surat izin usaha lain sebagai Pengangkut telah dicabut;
  6. dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau
  7. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pencabutan.
(2) Tindakan pencabutan NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Pengguna Jasa melalui Surat Pencabutan NIK ditetapkan dalam Lampiran XV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 38


(1) Pencabutan NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b. huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g, untuk satu jenis kegiatan kepabeanan tidak serta merta berlaku untuk jenis kegiatan kepabeanan yang lain.
(2) Pencabutan NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a dan huruf f, berlaku untuk seluruh jenis kegiatan kepabeanan.
(3) Dalam hal pencabutan NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penyesuaian penomoran NIK.


BAB VIII
PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN REGISTRASI

Pasal 39


Ketentuan mengenai kewajiban untuk melakukan Registrasi Kepabeanan bagi Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikecualikan dalam hal Importir tersebut melakukan pemenuhan kewajiban pabean yang berkaitan dengan:

  1. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
  2. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
  3. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman;
  4. barang pindahan;
  5. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
  6. barang untuk keperluan pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; dan/atau
  7. barang-barang yang mendapat persetujuan impor tanpa Angka Pengenal Impor.


Pasal 40

Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Importir dan belum mendapat NIK, dapat dilayani pemenuhan kewajiban pabeannya hanya untuk 1 (satu) kali Pemberitahuan Pabean Impor setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.


Pasal 41


(1) Ketentuan mengenai kewajiban untuk melakukan Registrasi Kepabeanan bagi Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikecualikan dalam hal Eksportir tersebut melakukan pemenuhan kewajiban pabean yang berkaitan dengan:
  1. barang kiriman;
  2. barang pindahan;
  3. barang perwakilan negara asing atau badan internasional;
  4. barang untuk keperluan ibadah untuk umum, sosial, pendidikan, kebudayaan, atau olahraga;
  5. barang cindera mata;
  6. barang contoh;
  7. barang keperluan penelitian; dan/atau,
  8. ekspor yang dilakukan orang perseorangan.
(2) Terhadap Pengguna Jasa yang melakukan kegiatan re-ekspor, tidak wajib melakukan Registrasi Kepabeanan sebagai Eksportir sepanjang yang bersangkutan telah memiliki NIK sebagai Importir atau atas importasinya dikecualikan dari kewajiban memiliki NIK.


Pasal 42

Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Eksportir dan Pengangkut yang belum mendapat NIK, dapat dilayani pemenuhan kewajiban pabeannya selama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal TTPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (2) atau Pasal 13.

Pasal 43


(1) Ketentuan tata laksana Registrasi Kepabeanan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini tidak berlaku terhadap pengguna jasa yang:
  1. memasukkan barang ke Kawasan Bebas dari luar daerah pabean atau Kawasan Bebas lain;
  2. mengeluarkan barang dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean atau Kawasan Bebas lain;
  3. mengangkut barang dan/atau orang ke Kawasan Bebas dari luar daerah pabean, Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau Kawasan Bebas lain;
  4. mengangkut barang dan/atau orang dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean atau Kawasan Bebas lainnya.
(2) Registrasi terhadap Pengguna Jasa yang melakukan kegiatan kepabeanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Direktur Jenderal tersendiri.


Pasal 44


(1) Pengguna Jasa di Kawasan Bebas yang diwajibkan melakukan Registrasi Kepabeanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, adalah:
  1. Pengguna Jasa yang mengeluarkan barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean;
  2. PPJK yang melakukan kegiatan pengurusan jasa kepabeanan; dan/atau
  3. Pengangkut yang melakukan kegiatan mengangkut barang dan/atau orang dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean.
(2) Kewajiban melakukan Registrasi Kepabeanan bagi Pengangkut yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan terhadap sarana pengangkut yang khusus mengangkut penumpang, memiliki trayek yang tetap dan terjadwal.


BAB IX
PENELITIAN TERHADAP PENGGUNA JASA
YANG TELAH MEMILIKI NIK

Pasal 45



(1) Untuk kepentingan pengawasan, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penelitian terhadap Pengguna Jasa yang telah mendapat NIK terkait dengan data registrasi yang dimiliki.
(2) Untuk keperluan penelitian data registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penelitian lapangan.


Pasal 46


(1) Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dapat dilakukan dalam hal:
  1. terdapat data registrasi yang tidak sesuai dan berdasarkan penelitian awal diperlukan penelitian lapangan; dan/atau
  2. berdasarkan informasi yang diterima bahwa telah terjadi perubahan data registrasi dan Pengguna Jasa tidak memberitahukan perubahan data ke Direktur.
(2) Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dilakukan oleh Direktur.
(3) Direktur dapat meminta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai untuk melaksanakan penelitian lapangan.


Pasal 47

Untuk pelaksanaan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), Direktur menunjuk pegawai yang berada di lingkungan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.


Pasal 48


(1) Permintaan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) disampaikan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.
(2) Pelaksanaan penelitian lapangan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dilakukan oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan dan dapat dibantu bidang lain dan/atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di bawah pengawasan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai menunjuk pegawai untuk pelaksanaan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai mengadministrasikan berkas data dan/atau dokumen hasil penelitian lapangan.


Pasal 49


(1) Hasil penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 48 ayat (2), direkam ke Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penunjukkan pegawai.
(2) Pejabat Bea dan Cukai di Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai melakukan analisis terhadap hasil penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 50


(1) Dalam hal hasil analisis sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) terdapat perubahan data Registrasi Kepabeanan selain elemen data sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pejabat Bea Dan Cukai dapat melakukan perubahan data Registrasi Kepabeanan.
(2) Perubahan data registrasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pengguna Jasa melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dan kiriman pos.
(3) Dalam hal hasil analisis sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) terdapat perubahan data Registrasi Kepabeanan terkait elemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan kepada Pengguna Jasa untuk mengajukan permohonan perubahan data registrasi.
(4) Pemberitahuan untuk mengajukan permohonan perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Lampiran XVI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 51


(1) Pengguna Jasa yang menerima surat pemberitahuan untuk mengajukan permohonan perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) dan Pasal 50 ayat (3), wajib mengajukan permohonan perubahan data Registrasi Kepabeanan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan.
(2) Dalam hal Pengguna Jasa tidak mengajukan permohonan perubahan data Registrasi Kepabeanan dalam jangka waktu sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (1), dianggap tidak memberitahukan perubahan data dan dapat ditindaklanjuti dengan pemblokiran sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (1) huruf b.


Pasal 52

Tata kerja penelitian data registrasi terhadap Pengguna Jasa yang telah memiliki NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran XVII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 53


1. Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini:
  1. terhadap permohonan registrasi Importir yang telah diterbitkan tanda terima oleh sistem aplikasi sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini; atau
  2. terhadap perubahan data registrasi Importir yang telah disampaikan atau diberitahukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini,
yang belum mendapat persetujuan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-34/BC/2007 tentang Tatalaksana Registrasi Importir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-31/BC/2009.
2. Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, terhadap Importir yang telah mendapatkan NIK berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-34/BC/2007 tentang Tatalaksana Registrasi Importir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-31/BC/2009, harus mengajukan perubahan data untuk mendapatkan NIK yang baru berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku.
3. Terhadap perubahan data yang dilakukan Importir untuk mendapatkan NIK yang baru berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini, dikecualikan dari kewajiban menyerahkan dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
4. NIK yang dimiliki Importir berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-34/BC/2007P-31/BC/2009 dicabut dalam hal:
tentang Tatalaksana Registrasi Importir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor

  1. telah memiliki NIK yang baru berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini; atau
  2. dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku tidak mengajukan permohonan untuk mendapatkan NIK berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB XI
PENUTUP

Pasal 54


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-34/BC/2007 tentang Tatalaksana Registrasi Importir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-31/BC/2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 55

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2011.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2011
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.


AGUNG KUSWANDONO

NIP 196703291991031001

Popular posts from this blog

Hasil dari sosialisasi PMK 253 dan PMK 254 dan PMK 200

Hasil dari sosialisasi PMK 253 dan PMK 254 dan PMK 200 TENTANG Audit yang diselenggarakan pada tanggal 30 Januari 2012 dapat disimpulkan sebagai berikut : KETENTUAN UMUM : 1. NIPER dibagi menjadi 2 yaitu NIPER Pengembalian dan NIPER Pembebasan, batas waktu permohonan NIPER paling lambat 31 Desember 2012, apabila tidak mengajukan sampai batas yang ditentukan NIPER DIBEKUKAN , jika perubahan data NIPER belum diajukan 30 hari sejak dibekukan NIPER DICABUT.   2. Pertanggung jawaban Fasilitas Pembebasan atas Bahan Baku yang tidak diekspor maka atas BM nilai impor harus DIBAYAR plus DENDA 100% - 500% dari BM yang seharusnya dibayar.    3. Sisa hasil produksi yang masih bernilai komersil yang dijual ke KB, DPIL tidak dapat dipertanggung jawabkan dengan Laporan, berlaku dikategorikan tidak diekspor.   4. Barang sisa yang berupa waste pertanggung jawabannya TIDAK BOLEH DIMUSNAHKAN tapi dengan cara dijual lokal dengan perhitungan

Nama Pejabat Eselon II yang Dilantik di Lingkungan Departemen Keuangan.

Nama Pejabat Eselon II yang Dilantik Pada Sekretariat Jenderal: 1 Sumiyati, Ak., M.F.M. Dilantik Sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan 2 Dr. Annies Said Basalamah, Ak., M.B.A. Dilantik Sebagai Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan 3 Achmad Sofyan, S.H., L.L.M. Dilantik Sebagai Kepala Biro Hukum 4 Dr. Indra Surya, S.H., L.L.M. Dilantik Sebagai Kepala Biro Bantuan Hukum 5 Drs. Juni Hastoto, M.A. Dilantik Sebagai Kepala Biro Sumber Daya Manusia 6 Yudi Pramadi, S.E., M.B.A., M.Sc. Dilantik Sebagai Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi 7 Drs. Ilhamsyah, M.M. Dilantik Sebagai Kepala Biro Perlengkapan 8 Dra. Sri Hartati Dilantik Sebagai Kepala Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan 9 Langgeng Subur, Ak.,

SE-13/BC/2013

Dear All Members, Setelah libur lebaran beberapa minggu, pada tanggal 26 Agustus 2013 ada angin segar mengenai penyempurnaan dari SE 5/Dirjen dengan SE 13. Buat rekan2 yg belum mengetahui,  SE-13/BC/2013 tertanggal 02 Agustus 2013 perihal: PENANGANAN TERHADAP BEBERAPA PERMASALAHAN IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253 DAN 254, PERATURAN DIREKTUR JENDERAL NOMOR PER-15/BC/2012, PERATURAN DIREKTUR JENDERAL NOMOR PER-16/BC/2012, DAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL NOMOR SE-05/BC/2013. sudah dipublish via millis IEI Selamat melakukan perbaikan reupload konversi dan mudah-mudahan BCLKTnya tidak direject lagi ya.. Salam, Admin