Skip to main content

PERUBAHAN ATAS PERATURAN TENTANG REGISTRASI KEPABEANAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
 
NOMOR : 95/PMK.04/2011

TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 63/PMK.04/2011 TENTANG REGISTRASI KEPABEANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan mendukung kelancaran arus barang ekspor, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan mengenai Registrasi Kepabeanan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 63/PMK.04/2011 TENTANG REGISTRASI KEPABEANAN.


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan diubah sebagai berikut:

1.
Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 21A yang berbunyi sebagai berikut:


Pasal 21A


(1) Ketentuan mengenai kewajiban melakukan Registrasi Kepabeanan untuk mendapatkan NIK berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, berlaku bagi Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Importir, Eksportir, PPJK, dan/atau Pengangkut.
(2) Penetapan Pengguna Jasa yang diwajibkan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan untuk mendapatkan NIK selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
2.
Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 24A dan Pasal 24B yang berbunyi sebagai berikut:


Pasal 24A


Kewajiban melakukan Registrasi Kepabeanan untuk mendapatkan NIK bagi Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Eksportir dan/atau Pengangkut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama tanggal 31 Desember 2011.


Pasal 24B


Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Importir, Eksportir, PPJK, dan/atau Pengangkut, yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 angka 2, Pasal 23, dan/atau Pasal 24A, tidak dapat memperoleh pelayanan pemenuhan kewajiban pabean.


Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2011
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Popular posts from this blog

Hasil dari sosialisasi PMK 253 dan PMK 254 dan PMK 200

Hasil dari sosialisasi PMK 253 dan PMK 254 dan PMK 200 TENTANG Audit yang diselenggarakan pada tanggal 30 Januari 2012 dapat disimpulkan sebagai berikut : KETENTUAN UMUM : 1. NIPER dibagi menjadi 2 yaitu NIPER Pengembalian dan NIPER Pembebasan, batas waktu permohonan NIPER paling lambat 31 Desember 2012, apabila tidak mengajukan sampai batas yang ditentukan NIPER DIBEKUKAN , jika perubahan data NIPER belum diajukan 30 hari sejak dibekukan NIPER DICABUT.   2. Pertanggung jawaban Fasilitas Pembebasan atas Bahan Baku yang tidak diekspor maka atas BM nilai impor harus DIBAYAR plus DENDA 100% - 500% dari BM yang seharusnya dibayar.    3. Sisa hasil produksi yang masih bernilai komersil yang dijual ke KB, DPIL tidak dapat dipertanggung jawabkan dengan Laporan, berlaku dikategorikan tidak diekspor.   4. Barang sisa yang berupa waste pertanggung jawabannya TIDAK BOLEH DIMUSNAHKAN tapi dengan cara dijual lokal dengan perhitungan

Nama Pejabat Eselon II yang Dilantik di Lingkungan Departemen Keuangan.

Nama Pejabat Eselon II yang Dilantik Pada Sekretariat Jenderal: 1 Sumiyati, Ak., M.F.M. Dilantik Sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan 2 Dr. Annies Said Basalamah, Ak., M.B.A. Dilantik Sebagai Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan 3 Achmad Sofyan, S.H., L.L.M. Dilantik Sebagai Kepala Biro Hukum 4 Dr. Indra Surya, S.H., L.L.M. Dilantik Sebagai Kepala Biro Bantuan Hukum 5 Drs. Juni Hastoto, M.A. Dilantik Sebagai Kepala Biro Sumber Daya Manusia 6 Yudi Pramadi, S.E., M.B.A., M.Sc. Dilantik Sebagai Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi 7 Drs. Ilhamsyah, M.M. Dilantik Sebagai Kepala Biro Perlengkapan 8 Dra. Sri Hartati Dilantik Sebagai Kepala Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan 9 Langgeng Subur, Ak.,

SE-13/BC/2013

Dear All Members, Setelah libur lebaran beberapa minggu, pada tanggal 26 Agustus 2013 ada angin segar mengenai penyempurnaan dari SE 5/Dirjen dengan SE 13. Buat rekan2 yg belum mengetahui,  SE-13/BC/2013 tertanggal 02 Agustus 2013 perihal: PENANGANAN TERHADAP BEBERAPA PERMASALAHAN IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253 DAN 254, PERATURAN DIREKTUR JENDERAL NOMOR PER-15/BC/2012, PERATURAN DIREKTUR JENDERAL NOMOR PER-16/BC/2012, DAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL NOMOR SE-05/BC/2013. sudah dipublish via millis IEI Selamat melakukan perbaikan reupload konversi dan mudah-mudahan BCLKTnya tidak direject lagi ya.. Salam, Admin