Skip to main content

Posts

Showing posts from 2012

Hasil dari sosialisasi PMK 253 dan PMK 254 dan PMK 200

Hasil dari sosialisasi PMK 253 dan PMK 254 dan PMK 200 TENTANG Audit yang diselenggarakan pada tanggal 30 Januari 2012 dapat disimpulkan sebagai berikut : KETENTUAN UMUM : 1. NIPER dibagi menjadi 2 yaitu NIPER Pengembalian dan NIPER Pembebasan, batas waktu permohonan NIPER paling lambat 31 Desember 2012, apabila tidak mengajukan sampai batas yang ditentukan NIPER DIBEKUKAN , jika perubahan data NIPER belum diajukan 30 hari sejak dibekukan NIPER DICABUT.   2. Pertanggung jawaban Fasilitas Pembebasan atas Bahan Baku yang tidak diekspor maka atas BM nilai impor harus DIBAYAR plus DENDA 100% - 500% dari BM yang seharusnya dibayar.    3. Sisa hasil produksi yang masih bernilai komersil yang dijual ke KB, DPIL tidak dapat dipertanggung jawabkan dengan Laporan, berlaku dikategorikan tidak diekspor.   4. Barang sisa yang berupa waste pertanggung jawabannya TIDAK BOLEH DIMUSNAHKAN tapi dengan cara dijual lokal dengan perhitungan