Skip to main content

Tentang IEI

 Salam Sejahtera,
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa,
Bahwasanya Ikatan Eksportir Importir atau disingkat IEI merupakan organisasi yang  dibentuk di Bandung pada tanggal 3 Mei 2003 dan mulai berbadan hukum pada tahun 2007 no AKTE 04 9 Mei 2007 oleh notaris DHarma Wangsa, SH  dan beranggotakan para pelaku usaha dibidang ekspor impor  pengguna fasilitas Kemudahan Import Tujuan Ekspor (KITE) / Kawasan Berikat dan Umum yang berpusat di Bandung sampai saat ini masih bisa aktif dan terjalin kekompakan dengan anggotanya.
Awal berdirinya IEI adalah untuk memfasilitasi para pelaku usaha yang bergerak dibidang ekspor impor dalam forum diskusi agar bisa berbagi informasi dalam menyikapi setiap perubahan peraturan yang semula hanya bedomisili di Bandung area saja.
Seiring dengan perkembangan usaha ekspor impor yang persaingannya semakin ketat, dibutuhkan informasi yang update tentang peraturan, terutama dalam hal menyikapi atau mengaplikasikannya disetiap perusahaan yang tentunya mempunya kebijakan yang berbeda, maka secara perlahan dan pasti anggota IEI lebih meluas lagi kiprahnya dan beberapa perusahaan di wilayah Ja.bodetabk  dan beberapa perusahaan diwilayah Jawa Tengah ikut bergabung.

 Berbagai kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh IEI beserta anggotanya antara lain :

  • Menyikapi tentang pemberlakuan verifikasi pada tahun 2003 yang akhirnya untuk pengguna fasilita tujuan ekspor tidak diwajibkan verifikasi dan Laporan Surveyor
  • Seminar - seminar menyikapi kebijakan ekspor impor yang salah satunya disponsori TELKOM, APLL, DHL, JICT dan banyak lagi yang lainnya.
  •  Menyikapi tarif lini II yang dalam prosesnya dari mulai penelitian, pembiayaan seminar dan memfasilitasi pertemuan dengan Tim Keppres, Menteri Pehubungan, ADPEL dan pihak terkait lainya disponsori oleh USAID - SENADA, hal tersebut tentu saja menjadi kebanggan bagi pengurus dan anggota IEI karena kiprah IEI yang terus konsisten dalam menyikapi permasalahan dilapangan dan mendapat atensi dari pihak USAID yang bermarkas di USA melalui SENADA perwakilannya di Indonesia.
  • Roadshow yang secara rutin diadakan bekerjasama dengan JICT
Susunan Kepengurusan    :
  • Ketua                       : Amalia 
  • Sekretaris                : Poppy NUrmalia Eka
  •  Sekretaris II               MIchael Benyamin
  • Bendahara    I          :  Ekorini Prihartina
  • Bendahara II               Roro Lestari

     Sekretariat IEI  :
     
     Email : sekretariatiei@gmail.com
   

 

Popular posts from this blog

Syarat Menjadi Eksportir

Biasanya proses ekspor dimulai dari adanya penawaran dari suatu pihak yang disertai dengan persetujuan dari pihak lain melalui sales contract process, dalam hal ini adalah pihak Eksportir dan Importir. Syarat Menjadi Eksportir Untuk menjadi Perusahaan ekspor harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Badan Hukum, dalam bentuk : CV (Commanditaire Vennotschap) Firma PT (Perseroan Terbatas) Persero (Perusahaan Perseroan) Perum (Perusahaan Umum) Perjan (Perusahaan Jawatan) Koperasi Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak) Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Klasifikasi Eksportir Eksportir ini dapat diklasifikasikan menjadi: a. Eksportir Produsen, dengan syarat: Sebagai ...

ROAD SHOW IEI 2014

Kegiatan Roadshow adalah merupakan kegiatan rutin IEI yang sangat diminati anggota IEI dan pesertanya selalu antusias. Acara Roadshow IEI 2014 ini, tujuannya ke JICT, KPU dan Pelindo II yang sekarang berganti nama menjadi Indonesian Port Corporation (IPC) , dimana kegiatan ekspor impor di Jawa Barat sebagian besar umumnya melalui Tanjung Priok. Banyak hal yang menjadi catatan dari hasil Roadshow tersebut antara lain : 1.  Dalam kunjungan ke JICT yang menerima adalah Pak Syarifudin, Pak Dendy dan Pak Surya, memaparkan mengenai fungsi dan pengembangan area kerja JICT, kemudian dilanjutkan dengan diskusi seputar masalah ekspor impor yang berkaitan dengan JICT, antara lain mengenai permasalahan clossing time, YOR, biaya penalty. Dalam kesempatan tersebut dijelaskan untuk clossing time tetap diberlakukan, karena untuk mengukur batas akhir penerimaan kontainer di terminal dan untuk menghindari delay kapal.  Untuk kontainer impor yang segera diproses keluar maka insentif yan...

Hasil dari sosialisasi PMK 253 dan PMK 254 dan PMK 200

Hasil dari sosialisasi PMK 253 dan PMK 254 dan PMK 200 TENTANG Audit yang diselenggarakan pada tanggal 30 Januari 2012 dapat disimpulkan sebagai berikut : KETENTUAN UMUM : 1. NIPER dibagi menjadi 2 yaitu NIPER Pengembalian dan NIPER Pembebasan, batas waktu permohonan NIPER paling lambat 31 Desember 2012, apabila tidak mengajukan sampai batas yang ditentukan NIPER DIBEKUKAN , jika perubahan data NIPER belum diajukan 30 hari sejak dibekukan NIPER DICABUT.   2. Pertanggung jawaban Fasilitas Pembebasan atas Bahan Baku yang tidak diekspor maka atas BM nilai impor harus DIBAYAR plus DENDA 100% - 500% dari BM yang seharusnya dibayar.    3. Sisa hasil produksi yang masih bernilai komersil yang dijual ke KB, DPIL tidak dapat dipertanggung jawabkan dengan Laporan, berlaku dikategorikan tidak diekspor.   4. Barang sisa yang berupa waste pertanggung jawabannya TIDAK BOLEH DIMUSNAHKAN tapi dengan cara dijual lokal ...