| Pengumuman Pencabutan Ekspor Wajib L/C |
PENGUMUMANBerdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/6/2010 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2009 tentang Ekspor Barang yang Wajib Menggunakan Letter Of Credit sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/10/2009 maka dengan ini aplikasi pelaporan realisasi ekspor wajib L/C di non-aktifkan. Kepada Pelaku Usaha yang selama ini melaporkan realisasi ekspor wajib L/C dengan menggunakan sistem INATRADE, selanjutnya tidak akan diwajibkan untuk melakukan pelaporan realisasi ekspor wajib L/C ke Kementerian Perdagangan. Jakarta, Mei 2011 Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan |
Biasanya proses ekspor dimulai dari adanya penawaran dari suatu pihak yang disertai dengan persetujuan dari pihak lain melalui sales contract process, dalam hal ini adalah pihak Eksportir dan Importir. Syarat Menjadi Eksportir Untuk menjadi Perusahaan ekspor harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Badan Hukum, dalam bentuk : CV (Commanditaire Vennotschap) Firma PT (Perseroan Terbatas) Persero (Perusahaan Perseroan) Perum (Perusahaan Umum) Perjan (Perusahaan Jawatan) Koperasi Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak) Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Klasifikasi Eksportir Eksportir ini dapat diklasifikasikan menjadi: a. Eksportir Produsen, dengan syarat: Sebagai ...