Skip to main content

Buletin IEI

ROADSHOW IEI 2014










  ACARA COFFEE MORNING IEI - JICT 3 OKTOBER 2013 - PANGHEGAR HOTEL




ACARA HALAL BIHALAL DENGAN KPPBC MADYA GEDE BAGE - BANDUNG
Foto bersama Kakanwil DJBC, Ka KPPBC di Aula kantor Gede Bage 29 Agustus 2013



KUNJUNGAN  IEI dan ROMBONGAN KE KANTOR PELAYANAN UTAMA TANJUNG PRIOK




















Pada tanggal 4 Agustus 2019 IEI mengadakan GATHERING dengan para anggota sekalian Halal BIhalal



KUNJUNGAN  IEI dan ROMBONGAN KE KANTOR PELAYANAN UTAMA TANJUNG PRIOK

Pada hari Rabu, tanggal 1 Februari 2012, KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok mendapat kunjungan dari Ikatan Eksportir Importir (IEI). IEI sendiri adalah sebuah organisasi berupa forum diskusi bagi perusahaan atau badan yang bergerak dalam kegiatan ekspor impor yang anggotanya tersebar di JABABEKA dan Yogyakarta.

Tiba pada pukul 10.00 WIB di Gedung Induk KPU BC Tanjung Priok, Ketua Umum IEI, Amalia beserta para anggota, disambut oleh Kepala Kantor Iyan Rubiyanto, Kepala Bidang BKLI M. Agus Rofiudin, serta Kepala Seksi Layanan Informasi Iwan Agung Kusuma P. Selepas kata sambutan dari kepala kantor, acara dilanjutkan dengan pembahasan materi serta diskusi mengenai mekanisme ekspor impor serta segala permasalahan yang terkait dengan hal tersebut yang disampaikan oleh Maliki Marpaung dan Kurniawan, selaku Client Coordinator.

Selepas diskusi dan tanya jawab, KPU BC Tanjung Priok memberikan Buku Daftar Layanan Publik yang berisi daftar bagan/alur prosedur pelayanan kepada Amalia, Ketua Umum IEI. Sebagai penutup kegiatan, para tamu kunjungan diajak berkeliling ke areal pelabuhan Tanjung Priok. (DJBC)
.


AULA JICT
Setelah melakukan temu wicara dengan KPU Tg. Priok, dilanjutkan dengan mengunjungi JICT yang diterima diaula JICT untuk diskusi dan presentasi










LOKASI TERMINAL JICT

dilanjutkan dengan berkeliling kedermaga terminal tempat bersandarnya kapal-kapal serta meninjau fasiltas yang dimiliki oleh JICT untuk mengontrol arus bongkar dan muat kontainer dari kapal.














Selepas dari JICT dilanjut ke gudang Dwipa Manunggal Kontena yang terletak bersebrangan dengan JITC,  kami diterima pihak Dwipa diaula untuk melakukan diskusi dilanjut berkeliling area gudang DM serta kami mendapat penjelasan mengenai fasilitas-fasilitas yang dimiliki oleh gudang Dwipa.




Hotel Horison Januari 2011

Dalam menjaga pelayanan dan komunikasi dengan para pengguna jasa Jakarta International Container Terminal selalu intens mengadakan pertemuan yang setiap tahun dan kali ini tema sosialisasi yang disampaikan pengenalan mengenai rencana akan diberlakukannya kartu elektronik bagi armada yang masuk kearea JICT.


Pada tanggal 4 Desember 2008 dengan dukungan dan difasilitasi dari USAID-SENADA mengadakan lokakarya dengan tema Dialog mencari Solusi Permasalahan Pengeluaran Barang di Terminal Peti Kemas Lini 2 Pelabuhan Tanjung Priok.

Dengan Narasumber ADPEL, DISHUB, KPPU, IEI dan USAID SENADA hadir juga TIm Keppres.
Foto bersama tim IEI-USAID SENADA pads tanggal  4 Des 2008 di Hotel L'Meredien Jakarta




















Foto Bersama dengan Dirjen DJBC - Anwar Suprijadi dan Kakanwil DJBC Jabarselepas temu wicara di Kantor Wilayah
Asian Consol seminary with APL Logistic
Seminary with UNTAD - Internationan Trade Centre  29 - 30 September 2007







Popular posts from this blog

Syarat Menjadi Eksportir

Biasanya proses ekspor dimulai dari adanya penawaran dari suatu pihak yang disertai dengan persetujuan dari pihak lain melalui sales contract process, dalam hal ini adalah pihak Eksportir dan Importir. Syarat Menjadi Eksportir Untuk menjadi Perusahaan ekspor harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Badan Hukum, dalam bentuk : CV (Commanditaire Vennotschap) Firma PT (Perseroan Terbatas) Persero (Perusahaan Perseroan) Perum (Perusahaan Umum) Perjan (Perusahaan Jawatan) Koperasi Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak) Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Klasifikasi Eksportir Eksportir ini dapat diklasifikasikan menjadi: a. Eksportir Produsen, dengan syarat: Sebagai ...

ROAD SHOW IEI 2014

Kegiatan Roadshow adalah merupakan kegiatan rutin IEI yang sangat diminati anggota IEI dan pesertanya selalu antusias. Acara Roadshow IEI 2014 ini, tujuannya ke JICT, KPU dan Pelindo II yang sekarang berganti nama menjadi Indonesian Port Corporation (IPC) , dimana kegiatan ekspor impor di Jawa Barat sebagian besar umumnya melalui Tanjung Priok. Banyak hal yang menjadi catatan dari hasil Roadshow tersebut antara lain : 1.  Dalam kunjungan ke JICT yang menerima adalah Pak Syarifudin, Pak Dendy dan Pak Surya, memaparkan mengenai fungsi dan pengembangan area kerja JICT, kemudian dilanjutkan dengan diskusi seputar masalah ekspor impor yang berkaitan dengan JICT, antara lain mengenai permasalahan clossing time, YOR, biaya penalty. Dalam kesempatan tersebut dijelaskan untuk clossing time tetap diberlakukan, karena untuk mengukur batas akhir penerimaan kontainer di terminal dan untuk menghindari delay kapal.  Untuk kontainer impor yang segera diproses keluar maka insentif yan...

Hasil dari sosialisasi PMK 253 dan PMK 254 dan PMK 200

Hasil dari sosialisasi PMK 253 dan PMK 254 dan PMK 200 TENTANG Audit yang diselenggarakan pada tanggal 30 Januari 2012 dapat disimpulkan sebagai berikut : KETENTUAN UMUM : 1. NIPER dibagi menjadi 2 yaitu NIPER Pengembalian dan NIPER Pembebasan, batas waktu permohonan NIPER paling lambat 31 Desember 2012, apabila tidak mengajukan sampai batas yang ditentukan NIPER DIBEKUKAN , jika perubahan data NIPER belum diajukan 30 hari sejak dibekukan NIPER DICABUT.   2. Pertanggung jawaban Fasilitas Pembebasan atas Bahan Baku yang tidak diekspor maka atas BM nilai impor harus DIBAYAR plus DENDA 100% - 500% dari BM yang seharusnya dibayar.    3. Sisa hasil produksi yang masih bernilai komersil yang dijual ke KB, DPIL tidak dapat dipertanggung jawabkan dengan Laporan, berlaku dikategorikan tidak diekspor.   4. Barang sisa yang berupa waste pertanggung jawabannya TIDAK BOLEH DIMUSNAHKAN tapi dengan cara dijual lokal ...