Skip to main content

COFFEE MORNING IEI - JICT

Dear all Member,

Seluruh jajaran pengurus dan panitia penyelenggaraan IEI - JICT Coffee Morning yang diselenggarakan pada tanggal 3 Oktober 2013 bertempat di Grand Royal Panghegar Bandung mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada JICT selaku spornsor tetap IEI yang senantiasi mendukung kegiatan IEI dan kepada pihak KPU Tg. Priok dan Kanwil DJBC Jabar dan tentunya kepada seluruh anggota yang telah hadir dalam acara coffee morning tersebut, sehingga acara dapat berjalan dengan interaktif

Dalam coffee morning tersebut tentunya banyak permasalahan yang masih belum terselesaikan saat itu, dimana permasalahan yang seringkali dikeluhkan oleh para pelaku usaha adalah terjadinya NOTUL, Redress Kemasan, Form E yang direject dan terkena NOTUL, keterlambatan penerbitan LHP/LPE oleh KPU yang tentunya sangat mengganggu kinerja pelaku usaha.

Untuk lebih lengkapnya notul hasil pertemuan tersebut sudah dikirimkan melalui millis IEI dan bagi yang emailnya belum terdaftar di Millis IEI agar mendaftarkan diri di sekretariatiei@gmail.com dengan mengisi formulir pendaftaran untuk perusahaan ekspor impor yang baru dan melakukan update data bagi yang alamat emailnya ada perubahan.


Salam,
Admin.

Popular posts from this blog

ROAD SHOW IEI 2014

Kegiatan Roadshow adalah merupakan kegiatan rutin IEI yang sangat diminati anggota IEI dan pesertanya selalu antusias. Acara Roadshow IEI 2014 ini, tujuannya ke JICT, KPU dan Pelindo II yang sekarang berganti nama menjadi Indonesian Port Corporation (IPC) , dimana kegiatan ekspor impor di Jawa Barat sebagian besar umumnya melalui Tanjung Priok. Banyak hal yang menjadi catatan dari hasil Roadshow tersebut antara lain : 1.  Dalam kunjungan ke JICT yang menerima adalah Pak Syarifudin, Pak Dendy dan Pak Surya, memaparkan mengenai fungsi dan pengembangan area kerja JICT, kemudian dilanjutkan dengan diskusi seputar masalah ekspor impor yang berkaitan dengan JICT, antara lain mengenai permasalahan clossing time, YOR, biaya penalty. Dalam kesempatan tersebut dijelaskan untuk clossing time tetap diberlakukan, karena untuk mengukur batas akhir penerimaan kontainer di terminal dan untuk menghindari delay kapal.  Untuk kontainer impor yang segera diproses keluar maka insentif yan...

SE-13/BC/2013

Dear All Members, Setelah libur lebaran beberapa minggu, pada tanggal 26 Agustus 2013 ada angin segar mengenai penyempurnaan dari SE 5/Dirjen dengan SE 13. Buat rekan2 yg belum mengetahui,  SE-13/BC/2013 tertanggal 02 Agustus 2013 perihal: PENANGANAN TERHADAP BEBERAPA PERMASALAHAN IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253 DAN 254, PERATURAN DIREKTUR JENDERAL NOMOR PER-15/BC/2012, PERATURAN DIREKTUR JENDERAL NOMOR PER-16/BC/2012, DAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL NOMOR SE-05/BC/2013. sudah dipublish via millis IEI Selamat melakukan perbaikan reupload konversi dan mudah-mudahan BCLKTnya tidak direject lagi ya.. Salam, Admin

Hasil dari sosialisasi PMK 253 dan PMK 254 dan PMK 200

Hasil dari sosialisasi PMK 253 dan PMK 254 dan PMK 200 TENTANG Audit yang diselenggarakan pada tanggal 30 Januari 2012 dapat disimpulkan sebagai berikut : KETENTUAN UMUM : 1. NIPER dibagi menjadi 2 yaitu NIPER Pengembalian dan NIPER Pembebasan, batas waktu permohonan NIPER paling lambat 31 Desember 2012, apabila tidak mengajukan sampai batas yang ditentukan NIPER DIBEKUKAN , jika perubahan data NIPER belum diajukan 30 hari sejak dibekukan NIPER DICABUT.   2. Pertanggung jawaban Fasilitas Pembebasan atas Bahan Baku yang tidak diekspor maka atas BM nilai impor harus DIBAYAR plus DENDA 100% - 500% dari BM yang seharusnya dibayar.    3. Sisa hasil produksi yang masih bernilai komersil yang dijual ke KB, DPIL tidak dapat dipertanggung jawabkan dengan Laporan, berlaku dikategorikan tidak diekspor.   4. Barang sisa yang berupa waste pertanggung jawabannya TIDAK BOLEH DIMUSNAHKAN tapi dengan cara dijual lokal ...