Skip to main content

Nama Pejabat Eselon II yang Dilantik di Lingkungan Departemen Keuangan.

Nama Pejabat Eselon II yang Dilantik
Pada Sekretariat Jenderal:
1 Sumiyati, Ak., M.F.M. Dilantik Sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan
2 Dr. Annies Said Basalamah, Ak., M.B.A. Dilantik Sebagai Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan
3 Achmad Sofyan, S.H., L.L.M. Dilantik Sebagai Kepala Biro Hukum
4 Dr. Indra Surya, S.H., L.L.M. Dilantik Sebagai Kepala Biro Bantuan Hukum
5 Drs. Juni Hastoto, M.A. Dilantik Sebagai Kepala Biro Sumber Daya Manusia
6 Yudi Pramadi, S.E., M.B.A., M.Sc. Dilantik Sebagai Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
7 Drs. Ilhamsyah, M.M. Dilantik Sebagai Kepala Biro Perlengkapan
8 Dra. Sri Hartati Dilantik Sebagai Kepala Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan
9 Langgeng Subur, Ak., M.B.A. Dilantik Sebagai Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai
10 Rionald Silaban, S.H., L.L.M. Dilantik Sebagai Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan
11 Moh. Hatta, Ak., M.B.A. Dilantik Sebagai Kepala Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik
12 Drs. Soritaon Siregar, M.Soc.Sc. Dilantik Sebagai Kepala Pusat Investasi Pemerintah
13 Drs. Samsuar Said, M.Sc. Dilantik Sebagai Sekretaris Pengadilan Pajak
14 Drs. Winarto Suhendro, M.M. Dilantik Sebagai Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak
15 Drs. Charmeida Tjokrosuwarno, M.A. Dilantik Sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Perencanaan Strategik
Pada Direktorat Jenderal Anggaran:
16 Askolani, S.E., M.A. Dilantik Sebagai Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak
17 Drs. Purwiyanto, M.A. Dilantik Sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pada Direktorat Jenderal Pajak:
18 Ir. Harry Gumelar, M.Sc. Dilantik Sebagai Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi
19 Dr. Drs. Poltak John Liberty Hutagaol, M.Ec.(Acc.)., M.Ec. (Hons.), Ak Dilantik Sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan
20 Dr. Hario Damar, M.B.A. Dilantik Sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur
21 Drs. Otto Endy Panjaitan, M.B.A. Dilantik Sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara
22 Dr. Angin Prayitno Aji, M.A. Dilantik Sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II
23 Drs. Eling Budi Prayitno, M.M. Dilantik Sebagai Kepala Kantor WilayahDJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara
Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:
24 Ir. Azhar Rasyidi, M.A. Dilantik Sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
25 Drs. Nasar Salim, M.Si. Dilantik Sebagai Direktur Fasilitas Kepabeanan
26 Drs. Iswan Ramdana, M.Si. Dilantik Sebagai Direktur Cukai
27 Ir. Rahmat Subagio Dilantik Sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan
28 Drs. Frans Rupang Dilantik Sebagai Direktur Kepabeanan Internasional
29 Ir. Yusmariza, M.A. Dilantik Sebagai Kepala Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai
30 Mohammad Aflah Farobi, S.Sos., M.M. Dilantik Sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai
31 Dr. Robert Leonard Marbun, S.IP., M.P.A. Dilantik Sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakkan Hukum Kepabeanan dan Cukai
32 Ir. Harry Mulya, M.Si. Dilantik Sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Nanggroe Aceh Darussalam
33 Drs. Bachtiar, M.Si. Dilantik Sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau dan Sumater Barat
34 Ir. Hary Budi Wicaksono, M.Si. Dilantik Sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau
35 Cyrus Fidelis Sidjabat, S.H., M.P.A. Dilantik Sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten
36 Drs. Kusdirman Iskandar Dilantik Sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat
37 Drs. Supraptono Dilantik Sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta
38 Ir. Oentarto Wibowo , M.P.A. Dilantik Sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur
39 Heru Pambudi, S.E., L.L.M. Dilantik Sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi
40 Septia Atma, S.Sos. Dilantik Sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Maluku, Papua, dan Papua Barat
41 Ir. Iyan Rubiyanto, M.A. Dilantik Sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
42 Kukuh Sumardono Basuki, S.E., M.Sc. Dilantik Sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam
Pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan:
43 Drs. Tata Suntara, DESS Dilantik Sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan
44 Drs. Rudy Widodo, M.A. Dilantik Sebagai Direktur Pengelolaan Kas Negara
45 Yuniar Yanuar Rasyid, Ak., M.M. Dilantik Sebagai Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
46 Ir. Adijanto, M.P.A. Dilantik Sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan
47 Drs. Hendro Baskoro, M.M. Dilantik Sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen PBN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
48 Ida Bagus Gde Kartika Manuaba, S.H., M.A. Dilantik Sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen PBN Provinsi Maluku
Pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara:
49 Drs. Pardiman, M.Si. Dilantik Sebagai Direktur Barang Milik Negara
Pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan:
50 Drs. Mudjo Suwarno, M.A. Dilantik Sebagai Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang:
51 Drs. Herdaru Poernomo Poerwokoesoemo Dilantik Sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang
52 Bhimantara Widyajala, S.H., Ak., M.SF., CIA. Dilantik Sebagai Direktur Surat Utang Negara
53 Dahlan Siamat, S.E., M.M. Dilantik Sebagai Direktur Pembiayaan Syariah
54 Ayu Sukorini, S.E., M.A. Dilantik Sebagai Direktur Strategi dan Portofolio Utang
55 Drs. Widjanarko, M.Soc.Sc. Dilantik Sebagai Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen
Pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan:
56 Sarjito, S.E., M.B.A. Dilantik Sebagai Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
57 Ir. Sugianto, M.A. Dilantik Sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas Organisasi dan Kebijakan Internasional
Pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan:
58 Safuadi, S.T., M.Sc. Dilantik Sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia
59 Drs. Tonny Rooswiyanto, M.Sc. Dilantik Sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum
Pembebasan Jabatan:
60 Drs. Nofrial, M.A. Dilantik Sebagai Pelaksana Pada Sekretariat Direktorat Jenderal
1

Popular posts from this blog

ROAD SHOW IEI 2014

Kegiatan Roadshow adalah merupakan kegiatan rutin IEI yang sangat diminati anggota IEI dan pesertanya selalu antusias. Acara Roadshow IEI 2014 ini, tujuannya ke JICT, KPU dan Pelindo II yang sekarang berganti nama menjadi Indonesian Port Corporation (IPC) , dimana kegiatan ekspor impor di Jawa Barat sebagian besar umumnya melalui Tanjung Priok. Banyak hal yang menjadi catatan dari hasil Roadshow tersebut antara lain : 1.  Dalam kunjungan ke JICT yang menerima adalah Pak Syarifudin, Pak Dendy dan Pak Surya, memaparkan mengenai fungsi dan pengembangan area kerja JICT, kemudian dilanjutkan dengan diskusi seputar masalah ekspor impor yang berkaitan dengan JICT, antara lain mengenai permasalahan clossing time, YOR, biaya penalty. Dalam kesempatan tersebut dijelaskan untuk clossing time tetap diberlakukan, karena untuk mengukur batas akhir penerimaan kontainer di terminal dan untuk menghindari delay kapal.  Untuk kontainer impor yang segera diproses keluar maka insentif yan...

Syarat Menjadi Eksportir

Biasanya proses ekspor dimulai dari adanya penawaran dari suatu pihak yang disertai dengan persetujuan dari pihak lain melalui sales contract process, dalam hal ini adalah pihak Eksportir dan Importir. Syarat Menjadi Eksportir Untuk menjadi Perusahaan ekspor harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Badan Hukum, dalam bentuk : CV (Commanditaire Vennotschap) Firma PT (Perseroan Terbatas) Persero (Perusahaan Perseroan) Perum (Perusahaan Umum) Perjan (Perusahaan Jawatan) Koperasi Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak) Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Klasifikasi Eksportir Eksportir ini dapat diklasifikasikan menjadi: a. Eksportir Produsen, dengan syarat: Sebagai ...

Hasil dari sosialisasi PMK 253 dan PMK 254 dan PMK 200

Hasil dari sosialisasi PMK 253 dan PMK 254 dan PMK 200 TENTANG Audit yang diselenggarakan pada tanggal 30 Januari 2012 dapat disimpulkan sebagai berikut : KETENTUAN UMUM : 1. NIPER dibagi menjadi 2 yaitu NIPER Pengembalian dan NIPER Pembebasan, batas waktu permohonan NIPER paling lambat 31 Desember 2012, apabila tidak mengajukan sampai batas yang ditentukan NIPER DIBEKUKAN , jika perubahan data NIPER belum diajukan 30 hari sejak dibekukan NIPER DICABUT.   2. Pertanggung jawaban Fasilitas Pembebasan atas Bahan Baku yang tidak diekspor maka atas BM nilai impor harus DIBAYAR plus DENDA 100% - 500% dari BM yang seharusnya dibayar.    3. Sisa hasil produksi yang masih bernilai komersil yang dijual ke KB, DPIL tidak dapat dipertanggung jawabkan dengan Laporan, berlaku dikategorikan tidak diekspor.   4. Barang sisa yang berupa waste pertanggung jawabannya TIDAK BOLEH DIMUSNAHKAN tapi dengan cara dijual lokal ...