Skip to main content

PERUBAHAN ATAS PERATURAN TENTANG REGISTRASI KEPABEANAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
 
NOMOR : 95/PMK.04/2011

TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 63/PMK.04/2011 TENTANG REGISTRASI KEPABEANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan mendukung kelancaran arus barang ekspor, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan mengenai Registrasi Kepabeanan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 63/PMK.04/2011 TENTANG REGISTRASI KEPABEANAN.


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan diubah sebagai berikut:

1.
Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 21A yang berbunyi sebagai berikut:


Pasal 21A


(1) Ketentuan mengenai kewajiban melakukan Registrasi Kepabeanan untuk mendapatkan NIK berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, berlaku bagi Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Importir, Eksportir, PPJK, dan/atau Pengangkut.
(2) Penetapan Pengguna Jasa yang diwajibkan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan untuk mendapatkan NIK selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
2.
Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 24A dan Pasal 24B yang berbunyi sebagai berikut:


Pasal 24A


Kewajiban melakukan Registrasi Kepabeanan untuk mendapatkan NIK bagi Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Eksportir dan/atau Pengangkut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama tanggal 31 Desember 2011.


Pasal 24B


Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Importir, Eksportir, PPJK, dan/atau Pengangkut, yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 angka 2, Pasal 23, dan/atau Pasal 24A, tidak dapat memperoleh pelayanan pemenuhan kewajiban pabean.


Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2011
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Popular posts from this blog

ROAD SHOW IEI 2014

Kegiatan Roadshow adalah merupakan kegiatan rutin IEI yang sangat diminati anggota IEI dan pesertanya selalu antusias. Acara Roadshow IEI 2014 ini, tujuannya ke JICT, KPU dan Pelindo II yang sekarang berganti nama menjadi Indonesian Port Corporation (IPC) , dimana kegiatan ekspor impor di Jawa Barat sebagian besar umumnya melalui Tanjung Priok. Banyak hal yang menjadi catatan dari hasil Roadshow tersebut antara lain : 1.  Dalam kunjungan ke JICT yang menerima adalah Pak Syarifudin, Pak Dendy dan Pak Surya, memaparkan mengenai fungsi dan pengembangan area kerja JICT, kemudian dilanjutkan dengan diskusi seputar masalah ekspor impor yang berkaitan dengan JICT, antara lain mengenai permasalahan clossing time, YOR, biaya penalty. Dalam kesempatan tersebut dijelaskan untuk clossing time tetap diberlakukan, karena untuk mengukur batas akhir penerimaan kontainer di terminal dan untuk menghindari delay kapal.  Untuk kontainer impor yang segera diproses keluar maka insentif yan...

Syarat Menjadi Eksportir

Biasanya proses ekspor dimulai dari adanya penawaran dari suatu pihak yang disertai dengan persetujuan dari pihak lain melalui sales contract process, dalam hal ini adalah pihak Eksportir dan Importir. Syarat Menjadi Eksportir Untuk menjadi Perusahaan ekspor harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Badan Hukum, dalam bentuk : CV (Commanditaire Vennotschap) Firma PT (Perseroan Terbatas) Persero (Perusahaan Perseroan) Perum (Perusahaan Umum) Perjan (Perusahaan Jawatan) Koperasi Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak) Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Klasifikasi Eksportir Eksportir ini dapat diklasifikasikan menjadi: a. Eksportir Produsen, dengan syarat: Sebagai ...

Hasil dari sosialisasi PMK 253 dan PMK 254 dan PMK 200

Hasil dari sosialisasi PMK 253 dan PMK 254 dan PMK 200 TENTANG Audit yang diselenggarakan pada tanggal 30 Januari 2012 dapat disimpulkan sebagai berikut : KETENTUAN UMUM : 1. NIPER dibagi menjadi 2 yaitu NIPER Pengembalian dan NIPER Pembebasan, batas waktu permohonan NIPER paling lambat 31 Desember 2012, apabila tidak mengajukan sampai batas yang ditentukan NIPER DIBEKUKAN , jika perubahan data NIPER belum diajukan 30 hari sejak dibekukan NIPER DICABUT.   2. Pertanggung jawaban Fasilitas Pembebasan atas Bahan Baku yang tidak diekspor maka atas BM nilai impor harus DIBAYAR plus DENDA 100% - 500% dari BM yang seharusnya dibayar.    3. Sisa hasil produksi yang masih bernilai komersil yang dijual ke KB, DPIL tidak dapat dipertanggung jawabkan dengan Laporan, berlaku dikategorikan tidak diekspor.   4. Barang sisa yang berupa waste pertanggung jawabannya TIDAK BOLEH DIMUSNAHKAN tapi dengan cara dijual lokal ...